Analisis Qawaid Fiqhiyyah Terhadap Putusan Peradilan Agama Dalam Sengketa Hukum Keluarga Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58540/jipsi.v5i1.1660Keywords:
Qawaid Fiqhiyyah; Peradilan Agama; Hukum Keluarga Islam; Putusan Hakim; Sengketa Keluarga; Istinbath HukumAbstract
Hukum keluarga Islam di Indonesia memiliki posisi strategis dalam sistem hukum nasional karena mengatur berbagai persoalan keluarga masyarakat Muslim melalui mekanisme peradilan agama. Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa hukum keluarga memerlukan pertimbangan hukum yang tidak hanya berorientasi pada ketentuan normatif, tetapi juga mempertimbangkan prinsip kemaslahatan dan dinamika sosial masyarakat. Namun demikian, kajian mengenai penerapan qawaid fiqhiyyah dalam putusan peradilan agama masih terbatas, khususnya yang berkaitan dengan konsistensi pertimbangan hukum hakim dalam perkara keluarga Islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kajian pustaka melalui analisis dokumen putusan peradilan agama, literatur hukum Islam, jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan qawaid fiqhiyyah memiliki posisi yang signifikan dalam penyelesaian sengketa hukum keluarga di Indonesia karena mampu memperkuat kualitas pertimbangan hukum hakim secara lebih kontekstual dan berorientasi pada keadilan substantif. Penelitian ini juga menemukan adanya kecenderungan peningkatan penggunaan qawaid fiqhiyyah pada perkara keluarga yang kompleks dan multidimensional sebagai bentuk berkembangnya pola ijtihad hakim peradilan agama yang lebih responsif terhadap perubahan sosial masyarakat kontemporer. Selain itu, ditemukan adanya perbedaan intensitas penggunaan qawaid fiqhiyyah antara satu putusan dengan putusan lainnya yang dipengaruhi oleh latar belakang pemahaman fikih hakim, kompleksitas perkara, dan pendekatan interpretasi hukum. Temuan penelitian ini memberikan implikasi teoritis dan praktis dalam penguatan metodologi istinbath hukum serta mendukung reformasi hukum keluarga Islam yang lebih adaptif, kontekstual, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia modern.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





