Integrasi Prinsip Green Economy Dalam Pembinaan Anak Jalanan: Analisis Yuridis Terhadap Kebijakan Pemerintah Kota Samarinda
DOI:
https://doi.org/10.58540/jipsi.v5i2.1925Keywords:
green economy, street children development, local governmentAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Pemerintah Daerah Kota Samarinda dalam mengintegrasikan prinsip green economy terhadap pembinaan anak jalanan serta mengidentifikasi hambatan dalam implementasinya. Kajian ini didasarkan pada landasan hukum yang meliputi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta kebijakan pembangunan berkelanjutan yang mendorong penerapan prinsip green economy dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan lapangan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Samarinda telah melaksanakan pembinaan anak jalanan melalui kegiatan penertiban, rehabilitasi sosial, dan perlindungan sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja. Namun, integrasi prinsip green economy dalam program pembinaan masih belum optimal karena lebih berfokus pada aspek sosial dan belum mengembangkan pemberdayaan ekonomi berbasis lingkungan secara sistematis. Diperlukan penguatan kebijakan, koordinasi lintas sektor, serta pengembangan program pelatihan keterampilan berbasis lingkungan dan kewirausahaan hijau agar pembinaan anak jalanan dapat mendukung kesejahteraan sosial, perlindungan anak, dan pembangunan berkelanjutan secara terpadu.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





