Perlindungan Hukum Terhadap Ikan Pesut Mahakam Dalam Konteks Konservasi Lingkungan Hidup di Kalimantan Timur
DOI:
https://doi.org/10.58540/jipsi.v5i3.2611Keywords:
Pesut Mahakam; Perlindungan Hukum; Konservasi; Lingkungan Hidup; Sungai Mahakam; Kalimantan TimurAbstract
Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) merupakan mamalia air tawar yang memiliki nilai ekologis, ilmiah, sosial, dan simbolik yang penting bagi Provinsi Kalimantan Timur. Penelitian ini bertujuan; 1) menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap Pesut Mahakam dalam kerangka konservasi lingkungan hidup. 2). mengidentifikasi kesenjangan antara norma hukum dan pelaksanaan di lapangan, 3).merumuskan model penguatan kebijakan konservasi Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus/kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum perlindungan Pesut Mahakam relatif komprehensif karena mencakup perlindungan jenis, perlindungan habitat, konservasi sumber daya ikan, perlindungan kualitas lingkungan, kawasan konservasi, pengawasan, serta penegakan hukum. Penguatan signifikan terjadi melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang memperbarui rezim konservasi nasional. Namun, implementasi masih menghadapi persoalan fragmentasi kewenangan, keterbatasan pengawasan, tekanan terhadap habitat, penggunaan alat tangkap yang berpotensi menyebabkan kematian Pesut, dan belum optimalnya integrasi kebijakan konservasi dengan kebijakan pembangunan daerah. Rekomendasi riset berupa model konservasi terpadu berbasis ekosistem yang mengintegrasikan perlindungan hukum, tata ruang, pengendalian pencemaran, pengelolaan perikanan, pengawasan berbasis masyarakat, sistem data populasi, serta pembiayaan konservasi berkelanjutan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





