Analisis Kualitatif terhadap Pertimbangan Hakim dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025

Authors

  • Harly Rumagit Universitas Negeri Manado, Indonesia
  • Nonni Susila Karyawati Sihombing Universitas Negeri Manado, Indonesia
  • Elvani Clarisa Sinaga Universitas Negeri Manado, Indonesia
  • Injilia Soledad banduge Universitas Negeri Manado, Indonesia
  • Ofrilia krismi menggawui Universitas Negeri Manado, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58540/jih.v2i3.1543

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi, Putusan Pengadilan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan tindak pidana korupsi tahun 2025. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif melalui studi dokumentasi terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim pada umumnya telah mengacu pada peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, KUHAP, dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim telah menerapkan prinsip pembuktian berdasarkan minimal dua alat bukti serta menilai terpenuhinya unsur delik secara normatif. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan aspek keadilan substantif melalui pendekatan yuridis dan non-yuridis. Namun demikian, ditemukan adanya variasi dalam kualitas pertimbangan, terutama dalam kedalaman analisis, transparansi, dan konsistensi antar putusan yang berdampak pada disparitas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan argumentasi hukum dan pedoman pemidanaan guna meningkatkan kualitas putusan yang mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara optimal.

Downloads

Published

2026-05-21

How to Cite

Harly Rumagit, Nonni Susila Karyawati Sihombing, Elvani Clarisa Sinaga, Injilia Soledad banduge, & Ofrilia krismi menggawui. (2026). Analisis Kualitatif terhadap Pertimbangan Hakim dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025. Jurnal Ilmu Hukum , 2(3), 261–269. https://doi.org/10.58540/jih.v2i3.1543

Issue

Section

Articles