Analisis Kualitatif terhadap Pertimbangan Hakim dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025
DOI:
https://doi.org/10.58540/jih.v2i3.1543Keywords:
Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi, Putusan PengadilanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan tindak pidana korupsi tahun 2025. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif melalui studi dokumentasi terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim pada umumnya telah mengacu pada peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, KUHAP, dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim telah menerapkan prinsip pembuktian berdasarkan minimal dua alat bukti serta menilai terpenuhinya unsur delik secara normatif. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan aspek keadilan substantif melalui pendekatan yuridis dan non-yuridis. Namun demikian, ditemukan adanya variasi dalam kualitas pertimbangan, terutama dalam kedalaman analisis, transparansi, dan konsistensi antar putusan yang berdampak pada disparitas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan argumentasi hukum dan pedoman pemidanaan guna meningkatkan kualitas putusan yang mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara optimal.


