Degradasi Akta Otentik Menjadi Akta di Bawah Tangan: Analisis Cacat Formil dan Pertanggungjawaban Notaris Dalam Hukum Indonesia

Authors

  • Merry Kusunawati Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58540/jih.v2i3.1566

Keywords:

akta otentik, cacat formil, notaris, kekuatan pembuktian, kepastian hukum

Abstract

Artikel ini menganalisis akibat hukum degradasi akta otentik menjadi akta di bawah tangan karena cacat formil dalam praktik kenotariatan Indonesia. Penelitian ini penting karena pelanggaran terhadap formalitas akta tidak hanya berdampak pada kekuatan pembuktian, tetapi juga pada perlindungan hukum para pihak dan tanggung jawab notaris. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Kebaruan artikel ini terletak pada konstruksi parameter cacat formil berdasarkan tiga sumbu utama: kewenangan pejabat, kepatuhan prosedural, dan integritas proses pembuatan akta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cacat formil dapat timbul dari pelanggaran kewenangan notaris, pembacaan dan penandatanganan akta, kehadiran saksi, pencantuman tanggal, serta pengenalan penghadap. Akta yang terbukti cacat formil kehilangan kekuatan pembuktian sempurna sebagai akta otentik dan hanya bernilai sebagai akta di bawah tangan sepanjang ditandatangani para pihak. Degradasi tersebut dapat menimbulkan tanggung jawab administratif, perdata, etik, dan dalam kondisi tertentu pidana bagi notaris

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Kusunawati, M. (2026). Degradasi Akta Otentik Menjadi Akta di Bawah Tangan: Analisis Cacat Formil dan Pertanggungjawaban Notaris Dalam Hukum Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum , 2(3), 250–260. https://doi.org/10.58540/jih.v2i3.1566

Issue

Section

Articles