Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Hoaks di Media Sosial Berdasarkan UU ITE dan KUHP
DOI:
https://doi.org/10.58540/jih.v2i3.1866Keywords:
Hoaks, Media Sosial, Sanksi Pidana, UU ITE, Penegakan HukumAbstract
Perkembangan media sosial di Indonesia yang semakin pesat memberikan dampak positif berupa kemudahan akses informasi, tetapi juga memunculkan dampak negatif berupa meningkatnya penyebaran informasi bohong (hoaks). Penyebaran hoaks dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, kerugian ekonomi, serta mengganggu stabilitas sosial dan politik. Dalam hukum pidana Indonesia, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan sanksi pidana terhadap penyebaran hoaks di media sosial dan penerapannya dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan sanksi pidana tersebar dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 14–15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan perbedaan rumusan delik dan ancaman pidana yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penentuan dakwaan. Selain itu, penerapannya masih menghadapi kendala pembuktian unsur kesengajaan, kerugian konsumen, serta potensi benturan dengan kebebasan berekspresi, sehingga diperlukan pedoman yang lebih jelas dan penguatan literasi digital sebagai upaya preventif.


