Epistemologi Ilmu dan Metodologi Penelitian Dalam Hukum Islam: Integrasi Wahyu, Akal, dan Pengalaman Empiris
DOI:
https://doi.org/10.58540/jih.v2i1.1135Abstract
Penelitian ini mengkaji epistemologi ilmu dan metodologi penelitian dalam hukum Islam dengan menekankan integrasi antara wahyu, akal, dan pengalaman empiris. Dalam tradisi keilmuan Islam, konsep ‘ilm dan ma‘rifah memiliki posisi fundamental sebagai dasar epistemologis yang membentuk cara pandang umat Islam dalam memahami hukum, realitas sosial, dan dinamika kehidupan. Al-Qur’an secara konsisten menegaskan urgensi ilmu pengetahuan sebagai landasan moral, rasional, dan spiritual dalam proses penetapan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana epistemologi Islam tersebut bertransformasi menjadi metodologi penelitian hukum Islam yang relevan dengan konteks kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis konseptual terhadap literatur klasik dan kontemporer dalam bidang ushul fikih, filsafat ilmu, dan metodologi penelitian hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa metodologi penelitian hukum Islam tidak semata-mata bersifat normatif-tekstual, tetapi juga mengakomodasi rasionalitas dan pengalaman empiris sebagai bagian integral dari proses ijtihad. Integrasi wahyu, akal, dan realitas empiris menjadikan hukum Islam memiliki karakter epistemologis yang holistik, dinamis, dan adaptif, tanpa melepaskan nilai-nilai ketuhanan sebagai fondasi utamanya. Temuan ini menegaskan pentingnya pendekatan integratif dalam pengembangan metodologi penelitian hukum Islam agar tetap relevan dalam menjawab tantangan sosial dan hukum modern.


