Jurnal Ilmu Hukum
https://putrapublisher.org/ojs/index.php/jjih
<div style="border: 2px #e93f33 solid; padding: 10px; background-color: #f3e7e5; text-align: left;"> <ol> <li>Journal Title : <strong>Jurnal Ilmu Hukum</strong></li> <li>Initials : <strong>JIH</strong></li> <li>Frequency : <strong>September, Januari, Mei</strong></li> <li>Online ISSN : <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20240919370781427">3064-1802</a></li> <li>Editor in Chief : <strong>Assoc. Prof. Dr Purniadi Putra, M.Pd.I</strong></li> <li>DOI : 10.58540</li> <li>Publisher : <a href="http://putrajurnal.putrapublisher.org/">CV <strong>putrapublisher.org</strong></a></li> </ol> </div> <p>Jurnal ini membahas topik-topik yang secara umum terkait dengan masalah hukum di Indonesia dan dunia. Artikel yang dikirimkan dapat mencakup masalah-masalah di bidang: Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Dagang, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Agraria, Hukum Lingkungan, Hukum Hukum dan lain-lain.</p>CV Putra Publisher en-USJurnal Ilmu Hukum 3064-1802Optimalisasi Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pembentukan Peraturan Daerah: Studi Kasus Dprd Kabupaten Berau Tahun 2021–2023
https://putrapublisher.org/ojs/index.php/jjih/article/view/1014
<p>Penelitian ini menganalisis pelaksanaan hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) periode 2021-2023. Analisis dilakukan dengan menggunakan data Propemperda Kabupaten Berau dan wawancara dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Berau Bidang Hukum dan Perundang-Undangan serta anggota DPRD. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas proses pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Berau dan pelaksanaan hak inisiatif DPRD dalam pembentukan peraturan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris deskriptif kualitatif dengan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Berau telah mengikuti tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, pelaksanaan hak inisiatif DPRD masih menghadapi kendala, baik internal maupun eksternal. Faktor internal meliputi keterbatasan sumber daya DPRD dan kurangnya kapasitas anggota DPRD dalam menyusun Raperda. Faktor eksternal meliputi kurangnya dukungan dari pemerintah daerah dan kurangnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini memberikan beberapa saran untuk meningkatkan pelaksanaan hak inisiatif DPRD di Kabupaten Berau, seperti meningkatkan kualitas anggota DPRD, meningkatkan dukungan dari pemerintah daerah, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengoptimalkan hak inisiatof DPRD dalam pembentukan peraturan Daerah.</p>Saifullah SamadInsan Tajali NurPoppilea Erwinta
Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmu Hukum
2025-08-182025-08-182111210.58540/jih.v2i1.1014Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Bermotif Prostitusi Online Melalui Transaksi Elektronik
https://putrapublisher.org/ojs/index.php/jjih/article/view/1018
<p>Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal dengan dua fokus utama. Pertama, menganalisis bentuk kualifikasi serta perbandingan pengaturan hukum terhadap tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui transaksi elektronik. Kedua, mengkaji bentuk pertanggungjawaban dan sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pemerasan dan pengancaman yang bermotif prostitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tinjauan hukum pidana terhadap pemerasan dan pengancaman bermotif prostitusi online dapat diklasifikasikan berdasarkan modus operandi pelaku. Pada dasarnya, pemerasan yang dilakukan tanpa melibatkan media elektronik termasuk dalam lingkup KUHP. Namun, perkembangan kasus menunjukkan adanya pergeseran, di mana sebagian pelaku menggunakan kombinasi tindakan langsung dengan korban serta media elektronik, sementara sebagian lainnya melakukan aksinya sepenuhnya melalui media sosial tanpa kontak fisik. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana pelaku dapat ditentukan berdasarkan kualifikasi hukum yang sesuai dengan modus dan motif operandi yang digunakan, baik dalam ketentuan KUHP maupun UU ITE. Temuan ini menegaskan pentingnya harmonisasi pengaturan hukum guna memberikan kepastian hukum terhadap fenomena pemerasan dan pengancaman berbasis prostitusi online.</p>Gifari Riski AnandaRini ApriyaniOrin Gusta Andini
Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmu Hukum
2025-09-022025-09-0221122410.58540/jih.v2i1.1018Peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dalam Mengawasi Pedagang Kaki Lima di Pasar Pagi Kecamatan Sambas Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Ketertiban Umum
https://putrapublisher.org/ojs/index.php/jjih/article/view/1021
<p>Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif dengan jenis penelitian <em>field research</em> (penelitian lapangan). Pendekatan ini dipilih untuk menggambarkan secara menyeluruh dinamika pelaksanaan pengawasan di lapangan serta kendala-kendala yang dihadapi. Data dikumpulkan melalui teknik observasi, wawancara mendalam dengan aparat Satpol PP dan pedagang kaki lima, serta dokumentasi terhadap peraturan dan dokumen pendukung lainnya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, menunjukkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas telah menjalankan perannya dalam mengawasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Pagi Kecamatan Sambas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Pengawasan dilakukan melalui patroli dan pemantauan langsung dengan pendekatan persuasif dan edukatif, yang dinilai cukup efektif dalam mencegah konflik dengan pedagang. Terdapat sejumlah kendala, seperti ketiadaan jadwal pengawasan yang terstruktur, keterbatasan sumber daya, lemahnya pemetaan wilayah.</p>SatriaHasiahZainal Amaludin
Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmu Hukum
2025-09-252025-09-2521253110.58540/jih.v2i1.1021Paradigma Pemidanaan Baru dalam KUHP 2023: Alternatif Sanksi dan Transformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia
https://putrapublisher.org/ojs/index.php/jjih/article/view/1047
Tulisan ini menganalisis pembaruan paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang menandai pergeseran dari pola retributif menuju model restoratif–korektif, dengan penekanan pada pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Isu pokok yang dikaji mencakup tujuan pemidanaan (Pasal 51–52), diferensiasi sanksi termasuk pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, reformasi pidana denda, sinkronisasi dengan UU Pemasyarakatan (UU No. 22 Tahun 2022), serta pengakuan living law (Pasal 2) beserta paradoks antara keadilan substantif dan kepastian hukum. Tujuan penelitian adalah memetakan desain sanksi dan rasional kebijakan kriminal dalam KUHP 2023, menganalisis konsekuensinya bagi manajemen pemasyarakatan dan reintegrasi, serta mengevaluasi implikasi penerapan bagi sistem peradilan pidana (kebutuhan regulasi turunan dan sentencing guidelines, kesiapan kelembagaan, serta perubahan budaya hukum). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute, conceptual, dan komparatif terbatas, ditopang studi pustaka dan analisis kualitatif. Hasil menunjukkan potensi pengurangan overcrowding dan peningkatan legitimasi sistem, namun keberhasilan sangat bergantung pada konsistensi regulasi pelaksana, penguatan kapasitas institusional (terutama BAPAS dan peradilan), serta internalisasi nilai restoratif di seluruh tahapan penegakan hukum.Muhammad Arafat
Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmu Hukum
2025-09-302025-09-3021334610.58540/jih.v2i1.1047