Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi Sebagai Upaya Mitigasi Risiko Hukum
DOI:
https://doi.org/10.58540/isihumor.v4i3.1772Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Kontrak Konstruksi, Mitigasi Risiko HukumAbstract
Kontrak kerja konstruksi merupakan instrumen hukum yang menjadi pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati. Melalui kontrak tersebut, hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa diatur secara jelas, meliputi hak, kewajiban, tanggung jawab, pembagian risiko, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Namun, dalam praktiknya, ketidakjelasan klausul kontrak, ketidakseimbangan pengaturan hak dan kewajiban, serta lemahnya mitigasi risiko hukum sering menjadi penyebab munculnya klaim dan sengketa konstruksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum kontrak pekerjaan konstruksi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, mengkaji pilihan penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh para pihak, serta merumuskan bentuk mitigasi risiko hukum dalam kontrak pekerjaan konstruksi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan sumber data utama berupa data sekunder yang didukung oleh hasil wawancara sebagai data pelengkap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kontrak pekerjaan konstruksi pada dasarnya didasarkan pada kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1601b Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perjanjian pemborongan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam kontrak yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, para pihak juga wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam kontrak. Sementara itu, mitigasi risiko hukum dilakukan melalui penyusunan kontrak yang jelas, rinci, dan seimbang, pengelolaan risiko sejak tahap perencanaan proyek, serta penerapan prinsip kehati-hatian untuk mencegah timbulnya sengketa, kegagalan konstruksi, maupun kegagalan bangunan. Dengan demikian, kontrak kerja konstruksi yang disusun secara komprehensif dan didukung oleh strategi mitigasi risiko hukum yang efektif dapat meminimalkan potensi sengketa serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan proyek konstruksi.





