Analisis Proses Pemberhentian Perangkat Nagari di Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat
DOI:
https://doi.org/10.58540/isihumor.v4i3.2147Keywords:
Pemberhentian Perangkat Nagari, Pj Wali Nagari, Maladministrasi, Tata Kelola Pemerintahan, Kepatuhan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis proses pemberhentian perangkat nagari pada masa Penjabat (Pj) Wali Nagari di Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan merumuskan upaya perbaikan tata kelola administrasi pemerintahan nagari. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Lokasi penelitian mencakup tiga nagari di Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, dengan melibatkan 10 informan yang dipilih secara purposive, terdiri atas unsur pemerintah kecamatan, Penjabat Wali Nagari, perangkat nagari aktif, mantan perangkat nagari, dan tokoh masyarakat. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Analisis penelitian didukung oleh teori fungsi manajemen Robbins dan Coulter serta teori pengambilan keputusan Herbert A. Simon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemberhentian perangkat nagari belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permasalahan utama meliputi belum optimalnya sistem pembinaan dan evaluasi kinerja, lemahnya penerapan prosedur administratif, serta masih adanya pengaruh subjektivitas pimpinan dan kepentingan politik dalam proses pengambilan keputusan. Kondisi tersebut berdampak pada belum terwujudnya kepastian hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam administrasi pemerintahan nagari. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan instrumen evaluasi kinerja yang objektif, penguatan mekanisme pembinaan dan pengawasan administratif, serta peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah nagari untuk menjamin proses pemberhentian perangkat nagari berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





