Paradigma Pemidanaan Baru dalam KUHP 2023: Alternatif Sanksi dan Transformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Authors

  • Muhammad Arafat Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58540/jih.v2i1.1047

Keywords:

KUHP 2023, pemidanaan restorative, pidana kerja social, pidana pengawasan, pemasyarakatan.

Abstract

Tulisan ini menganalisis pembaruan paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang menandai pergeseran dari pola retributif menuju model restoratif–korektif, dengan penekanan pada pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Isu pokok yang dikaji mencakup tujuan pemidanaan (Pasal 51–52), diferensiasi sanksi termasuk pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, reformasi pidana denda, sinkronisasi dengan UU Pemasyarakatan (UU No. 22 Tahun 2022), serta pengakuan living law (Pasal 2) beserta paradoks antara keadilan substantif dan kepastian hukum. Tujuan penelitian adalah memetakan desain sanksi dan rasional kebijakan kriminal dalam KUHP 2023, menganalisis konsekuensinya bagi manajemen pemasyarakatan dan reintegrasi, serta mengevaluasi implikasi penerapan bagi sistem peradilan pidana (kebutuhan regulasi turunan dan sentencing guidelines, kesiapan kelembagaan, serta perubahan budaya hukum). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute, conceptual, dan komparatif terbatas, ditopang studi pustaka dan analisis kualitatif. Hasil menunjukkan potensi pengurangan overcrowding dan peningkatan legitimasi sistem, namun keberhasilan sangat bergantung pada konsistensi regulasi pelaksana, penguatan kapasitas institusional (terutama BAPAS dan peradilan), serta internalisasi nilai restoratif di seluruh tahapan penegakan hukum.

Downloads

Published

2025-09-30

Issue

Section

Articles