Hak Atas Kebenaran Dan Reparasi Bagi Korban Kekerasan Seksual Dalam Peristiwa Mei 1998: Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia Internasional
DOI:
https://doi.org/10.58540/isihumor.v4i3.2244Keywords:
Kekerasan Seksual Massal 1998, Hak Kebenaran, Hukum Internasional, ReparasiAbstract
Peristiwa kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998 masih menyisakan persoalan serius terkait pemenuhan hak atas kebenaran dan reparasi bagi korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hak atas kebenaran dan hak reparasi dalam hukum hak asasi manusia internasional serta mengidentifikasi hambatan implementasinya dalam konteks penyelesaian Peristiwa Mei 1998 di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap instrumen hukum internasional, literatur ilmiah, dan dokumen lembaga hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak atas kebenaran merupakan bagian dari hak korban yang diakui dalam berbagai instrumen internasional, antara lain Universal Declaration of Human Rights, Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation, serta pedoman Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR). Hak reparasi mencakup lima bentuk pemulihan, yaitu restitusi, kompensasi, rehabilitasi, satisfaksi, dan jaminan ketidakberulangan. Implementasi hak tersebut di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, meliputi belum terselesaikannya proses hukum atas Peristiwa Mei 1998, belum adanya mekanisme nasional yang secara khusus menjamin hak atas kebenaran dan reparasi, penyangkalan terhadap fakta-fakta peristiwa, stigma terhadap korban, keterbatasan perlindungan korban, serta belum memadainya kerangka hukum nasional untuk menangani pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme hukum dan kelembagaan yang sejalan dengan standar hukum hak asasi manusia internasional guna menjamin pemenuhan hak atas kebenaran dan reparasi bagi korban Peristiwa Mei 1998





