Politik Hukum Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Ratio Decidendi Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024)
DOI:
https://doi.org/10.58540/isihumor.v4i4.2487Keywords:
Politik Hukum; Masa Jabatan; Putusan MK; Open Legal Policy; Demokrasi LokalAbstract
Perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memicu diskursus ketatanegaraan yang krusial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum pembentukan norma perpanjangan masa jabatan kepala desa serta implikasi hukum pertimbangan (ratio decidendi) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 terhadap tatanan demokrasi lokal. Penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum utama adalah UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa Khususnya Pasal 399 ayat (1) (2) dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU/XXII Tahun 2024 yang dianalisis secara kualitatif melalui penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum perubahan masa jabatan kepala desa berkarakter elitis-konservatif sebagai akibat dari konfigurasi politik hegemonik dan transaksi politik (clientelism) menjelang agenda politik nasional, Penelitian ini dilakukan untuk menyoroti perubahan masa jabatan kepala desa yang sarat transaksi politik (klientelisme) dan minim evaluasi berbasis bukti, serta menganalisis putusan MK yang berisiko memperlemah pembatasan kekuasaan, memicu local elite capture, dan menghambat regenerasi demokrasi desa. Kontribusinya memberikan kritik teoretis terhadap praktik open legal policy yang elitis-konservatif sekaligus menjadi masukan praktis bagi pembentuk undang-undang agar merumuskan kebijakan tata kelola desa berbasis evidence-based legislation yang menjamin sirkulasi kepemimpinan yang sehat.





