Analisis Yuridis Penanganan ABK Asing Non-Yustisial Pada Tindak Pidana Perikanan Oleh Kodaeral I di Selat Malaka
DOI:
https://doi.org/10.58540/isihumor.v4i4.2576Keywords:
ABK asing, Penegakan hukum laut, TNI Angkatan Laut, Selat MalakaAbstract
Penelitian ini menganalisis persoalan hukum mengenai penanganan anak buah kapal (ABK) asing yang tidak diproses secara pidana setelah penindakan kapal ikan asing di Selat Malaka. Fokus kajian terletak pada hubungan antara kewenangan penegakan hukum di laut, penentuan status individual ABK, dan penyelesaian administratif setelah proses pidana tidak dilanjutkan terhadap individu tertentu. Dengan metode penelitian hukum normatif melalui penelaahan peraturan dan konsep hukum terkait, artikel ini menyusun model penanganan yang memisahkan penilaian keterlibatan pidana dari tindakan keimigrasian. Model tersebut mencakup dokumentasi keputusan status, perlindungan sementara, serah terima antarlembaga, koordinasi konsuler, dan penyelesaian status sesuai kewenangan yang berlaku. Kontribusi artikel adalah rancangan alur keputusan pada tahap setelah penapisan pidana, ketika status dan tanggung jawab penanganan ABK perlu dipastikan. Rancangan ini merupakan rekomendasi normatif dan belum dapat dinyatakan efektif sebelum diuji dengan berkas perkara serta praktik instansi terkait.





